Soal Vonis Munarman, Hakim Beda Pandangan dengan Jaksa 

Soal Vonis Munarman, Hakim Beda Pandangan dengan Jaksa 

Metroterkini.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Munarman tiga tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme. Dalam putusannya, hakim berbeda pandangan dengan jaksa penuntut umum (JPU). Perbedaan itu terdapat pada pasal yang digunakan hakim dalam vonis, dengan pasal yang digunakan jaksa dalam tuntutannya. 

Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga. Sementara itu, jaksa menilai Munarman melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemufakatan jahat sebagaimana dakwaan kedua. 

"Putusan majelis hakim, kami berbeda pendapat dengan penuntut umum. Penuntut umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga," ucap hakim dalam persidangan, Rabu (6/4/2022). 

Alhasil, vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun. "Untuk pidananya, penuntut umum meminta delapan tahun, untuk majelis hakim menjatuhkan tiga tahun (penjara)," tutur hakim. 

Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa vonis itu membuktikan bahwa kliennya bukanlah teroris. 

"Yang jelas, satu fakta yang tak terbantahkan bahwa di sini terbukti Pak Munarman bukan teroris. Beliau divonis terkait dengan Pasal 13 yaitu menyembunyikan informasi," ujar Aziz kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Rabu ini. 

"Putusan ini belum kiamat. Ini belum kiamat bagi kami kuasa hukum dan juga dari terdakwa. Kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya dan insya Allah mudah-mudahan segala sesuatu indah pada waktunya," ujar kuasa hukum Munarman yang lain, Pieter Ell. 

Adapun vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu ini. 

Hakim menyatakan, terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. 

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata hakim. 

Hakim memerintahkan Munarman tetap ditahan. Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. 

Munarman juga pernah dihukum sebelumnya. "Hal yang meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," kata hakim. [**]

Berita Lainnya

Index